Beli Sepeda Motor Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda ini Berhasil di Ciduk Aparat
MEDIALOKAL.CO - Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua tersangka pengedar uang palsu (upal) dari tempat dan waktu yang berbeda.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IT alias Mail (21) warga Dusunn II Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dan Ju alias Babe (39) warga Dusun III Desa Tanjung Anom.
Informasi yang diperoleh Minggu (4/3/2018), awalnya polisi menangkap tersangka IT alias Mail di kawasan Jalan Glugur Rimbun Dusun V Desa Tanjung Anom, Jumat (2/3/2018) kemarin. Tersangka ditangkap saat hendak akan membeli sepeda motor dengan menggunakan uang palsu.
“Tersangka ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada berlangsungnya transaksi jual beli sepeda motor dengan menggunakan upal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dimana petugas melakukan penyelidikan dan langsung meringkus IT alias Mail yang hendak melakukan transaksi pembelian motor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira.
Ketika dilakukan penggeledahan, sambung Putu, dari saku celana tersangka disita upal sebanyak 22 lembar pecahan Rp100 ribu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika upal tersebut rencananya hendak digunakan untuk membeli motor.
“Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan/meniru atau memalsukan uang kertas negara untuk diedarkan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” sebut Putu.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka IT alias Mail, lanjutnya, IT mendapatkan upal tersebut dari Ju alias Babe. Petugas kemudian mengembangkan kasusnya guna mencari keberadaan target operasi.
“Sabtu (3/3/2018) sore, kita meringkus Ju alias Babe dari rumahnya di Dusun III Desa Tanjung Anom. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui jika ia yang memberikan 22 lembar upal pecahan Rp100 ribu kepada IT alia Mail untuk membeli motor,” bebernya.
Putu menambahkan, hingga kini masih mengembangkan kasusnya untuk meringkus pengedar-pengedar upal lainnya.
“Kasus upal ini rawan dan termasuk kita atensi, apalagi menjelang Pilgubsu. Untuk kedua tersangka disangkakan Pasal 26 Ayat (2) Yo Pasal 36 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 dengan ancaman penjara 10 tahun,” tukasnya. (*)
Sumber : POJOKSUMUT.com


Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan